- MENYATAKAN TERDAKWA DR. F.M. VALENTINA, S.H.,M.HUM., TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH SEJATI
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN BERAKHIR;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIKELUARKAN DARI DALAM TAHANAN KOTA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- PERMOHONAN PENUTUPAN REKENING ATAS NAMA DR. HARDI SOETANTO NOMOR REKENING 0016.0.005300 PADA TANGGAL 03-01-2012;
- SLIP PENARIKAN TUNAI TANGGAL 03-01-2012 ATAS NAMA DR. HARDI SOETANTO NOMOR REKENING 0016.0.005300 TUTUP TASETO DENGAN JUMLAH RP14.611.095,00 (EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH);
- MEMO INSTRUKSI NASABAH ATAS NAMA DR. HARDI SOETANTO NOMOR 0016.0.005300 SERTA METERAI DENGAN INI KAMI MOHON UNTUK DILAKUKAN HAL-HAL SBB/YOU ARE HERE WITH INSTRUCTED TO TANGGAL 06-06-2011 KE REKENING VALENTINA RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN NOMOR REKENING 0016.0.000740;
- 1 (SATU) LEMBAR SOBEKAN SAMPUL BUKU TABUNGAN BTPN CABANG MALANG ATAS NAMA HARDI SOETANTO NOMOR REKENING 0016.005300.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN 3573022004550002 DR. HARDI SOETANTO;
- KARTU CONTOH TANDA TANGAN I BTPN KOTA MALANG NOMOR REKENING 0016.0005300 ATAS NAMA DR. HARDI SOETANTO;
- 3 (TIGA) LEMBAR FORMULIR PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING PERORANGAN/TABUNGAN DAN PENGKINIAN DATA NASABAH NOMOR REKENING 0016.0.005300 ATAS NAMA DR HARDI SOETANTO;
- 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN ATAS NAMA DR. HARDI SOETANTO NOMOR REKENING 0016.0.005300;
- Menyatakan Terdakwa Dr. F.M. VALENTINA, S.H.,M.Hum., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Permohonan Penutupan Rekening atas nama dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300 pada tanggal 03-01-2012;
- Slip penarikan tunai tanggal 03-01-2012 atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300 tutup Taseto dengan jumlah Rp14.611.095,00 (empat belas juta enam ratus sebelas ribu sembilan puluh lima rupiah);
- Memo instruksi nasabah atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor 0016.0.005300 serta meterai ?dengan ini kami mohon untuk dilakukan hal-hal sbb/You are here with instructed to tanggal 06-06-2011 ke rekening Valentina Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan nomor rekening 0016.0.000740;
- 1 (satu) lembar sobekan sampul buku tabungan BTPN Cabang Malang atas nama Hardi Soetanto nomor rekening 0016.005300.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3573022004550002 dr. Hardi Soetanto;
- Kartu contoh tanda tangan I BTPN Kota Malang nomor rekening 0016.0005300 atas nama dr. Hardi Soetanto;
- 3 (tiga) lembar formulir permohonan pembukaan rekening perorangan/tabungan dan pengkinian data nasabah nomor rekening 0016.0.005300 atas nama dr Hardi Soetanto;
- 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300;
Putusan PT SURABAYA Nomor 122/PID/2024/PT SBY |
|
Nomor | 122/PID/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Brahmad Gaffar, Sunardi |
Panitera | Anjar Wirawan Dwi Sasongko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : I. MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; II. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 384/PID.B/2023/PN MLG TANGGAL 20 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR YANG MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN, SEHINGGA BUNYI PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Menerima permintaan banding Penuntut Umum; II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 384/Pid.B/2023/PN Mlg tanggal 20 Desember 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai amar yang memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sehingga bunyi putusan yang selengkapnya sebagai berikut : dilampirkan dalam berkas perkara Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID/2024/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 122/PID/2024/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pid/2024
Banding : 122/PID/ 2024/PT SBY
Statistik7291