Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 105-K/PM.I-02/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 105-K/PM.I-02/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk Nrp, Djunaedi Iskandar |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp ., Mayor Chk Nrp ., Arief Rachman, Wiwid Ariyanto S |
Panitera | Letnan Satu Chk Nrp, Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu FAISAL NURDIN Lettu Inf NRP 21000000620278, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan;Dengan masa percobaan selama 5(lima) bulan;Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selesai.;3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar foto copy Laporan Print Out Koran Rekening Bank BCA Nomor Rekening 4372400556 atas nama Faisal Nurdin, penerimaan uang sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali serta pengiriman uang sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) pada tanggal 5 April 2021;b. 2 (dua) lembar laporan transaksi finansial nomor rekening BRI 4372400556 atas nama Faisal Nurdin, pengiriman uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 25 Mei 2021;c. 1 (satu) lembar foto copy Laporan Transaksi Finansial Bank BRI a.n. Gusriandi Nomor Rekening 00050117620504 periode 4 sampai dengan 5 April 2021;d. 1 (satu) lembar foto copy Laporan Transaksi Finansial Bank BRI a.n. Gusriandi Nomor Rekening 00050117620504 periode 1 sampai dengan 31 Mei 2021;e. 4 (empat) lembar surat perubahan Keputusan Ketua Subpansus Kodam II/SWJ nomor Kep/1.a/IV/2021 tanggal 16 April 2021 tentang perubahan keputusan 5 (lima) orang peserta seleksi penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2021, yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus;f. 1 (satu) lembar surat telegram KASAD nomor ST/266/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang penekanan dalam pelaksaan kegiatan penerimaan calon prajurit suka rela TNI;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105-K/PM.I-02/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 105-K/PM.I-02/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105-K/PM.I-02/AD/XI/2023
Statistik9039