Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 197-K/PM.II-08/AD/VIII/2023 |
|
Nomor | 197-K/PM.II-08/AD/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya, Br Hakim Anggota Aulisa Dandel |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Tri Ruwahyudi Widodo, Kopda, 31040480990485, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? Dan ?Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktuTerdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang 1) 1 (satu) buah alat test merk Egens Doa Test bekas dipakai oleh Terdakwa. 2) 1 (satu) buah amplop warna Coklat berisikan pot plastik bening bekas berisikan urine yang habis tak tersisa setelah diperiksa. 3) 1 (satu) buah amplop warna Coklat berisikan bungkus plastik bening bekas berisikan rambut yang habis tak tersisa setelah diperiksa. 4) 1 (satu) buah amplop warna Colkat berisikan empat buah tabung EDTA bekas berisikan darah yang habis tak tersisa setelah diperiksa. Dirampas untuk dimusnahkan. 1) 1 (satu) lembar daftar rekapitulasi absen personel Militer Pendam Jaya bulan Maret 2023. 2) 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor PL116EC/III/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Maret 2023. Dilekatkan dalam berkas perkara 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197-K/PM.II-08/AD/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 197-K/PM.II-08/AD/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 197-K/PM.II-08/AD/VIII/2023
Statistik8353