- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ANDRI YUSUF ALIAS ANDRI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK NOMOR 177/PID.SUS/2023/PN LWK TANGGAL 9 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI YUSUF ALIAS ANDRI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING KECIL BERISIKAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 0,2842 GRAM YANG TERBUNGKUS DENGAN TIMA ROKOK WARNA SILVER.
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP ATAU BONG BESERTA KACA PIREX.
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MEREK SAMSUNG A20S WARNA HITAM.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Andri Yusuf Alias Andri tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Lwk tanggal 9 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Andri Yusuf Alias Andri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,2842 gram yang terbungkus dengan tima rokok warna silver.
- 1 (satu) set alat hisap atau bong beserta kaca pirex.
- 1 (satu) unit Hand phone merek Samsung A20S warna hitam.
Putusan PT PALU Nomor 16/PID.SUS/2024/PT PAL |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2024/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Gosen Butar Butar, Umbrkukuh Subyakto |
Panitera | Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2024/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2024/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4714 K/Pid.Sus/2024
Banding : 16/PID.SUS/2024/PT PAL
Statistik2615