- Menyatakan Terdakwa Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Speed Boat warna hitam orange yang menggunakan 2 (dua) unit mesin tempel 40 Pk merek Yamaha;
- 2 (dua) pak plastik berisi 40 (empat puluh) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang memiliki berat 59.233,81 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang memiliki berat 66,51 (enam puluh enam koma lima puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone satelit merek Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) unit mobil merek Xenia warna coklat dengan nopol : BK 1592 AAB beserta kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang memiliki berat 59,27 (lima puluh sembilan koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone satelit merek Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) pucuk airsoft gun merk taurus beserta 1 (satu) butir amunisi airsoft gun;
- 4 (empat) butir amunisi revolver;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung hitam;
Putusan PN JANTHO Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Jth |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2023/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Fadhli |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nazaruddin Abd alias Paman Dodi bin Abdullah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2023/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2023/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2023/PN Jth
Statistik2823