Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain ; 2. Menyatakan bahwa hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah sah secara hukum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pekerja tetap pada CV. Satria Buana Sakti, yang berkedudukan di Ring Road Barat No. 104, Ponowaren 15/19 Kelurahan Nogosaren, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 31 Desember 2022 ; 5. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut : a.uang pesangon: = 1 x 7 x Rp2.101.000,00 = Rp.14.707.000,00 b. uang penghargaan masa kerja = 1 x Rp2.101.000,00 x 3 = Rp.6.303.000,00+ Rp.21.010.000,00 (Dua puluh satu juta sepuluh ribu rupiah ); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar : Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 615 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik9740