- Menyatakan Terdakwa Adi Satria Malik Alias Satria Bin Tasripin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 2966,57 (dua ribu Sembilan ratus enam puluh enam koma lima tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 2901,80 (dua ribu Sembilan ratus satu koma delapan nol) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Kode A1 dengan berat bruto keseluruhan 915,69 (sembilan ratus lima belas koma enam sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 896,17 (delapan ratus Sembilan puluh enam koma satu tujuh) gram;
- Kode A2 dengan berat bruto keseluruhan 1019,84 (seribu Sembilan belas koma delapan empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 997,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma dua delapan) gram;
- Kode A3 dengan berat bruto keseluruhan 1019,62 (seribu Sembilan belas koma enam dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 998,32 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram;
- Kode A4 dengan berat bruto keseluruhan 5,10 (lima koma satu nol) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram;
- Kode A5 dengan berat bruto keseluruhan 5,11 (lima koma satu satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 4,76 (empat koma tujuh enam) gram;
- Kode A6 dengan berat bruto keseluruhan 0,60 (nol koma enam nol) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- Kode A7 dengan berat bruto keseluruhan 0,61 (nol koma enam satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 8 (delapan) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis MDMA atau yang biasa disebut Ekstasi / Inex dengan jumlah 2000 (dua ribu) butirdengan berat bruto keseluruhan 759,54 (tujuh ratus lima puluh sembilan koma lima empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 748,35 (tujuh ratus empat puluh delapan koma tiga lima) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Kode B1 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 189,43 (seratus delapan puluh sembilan koma empat tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 186,94 (seratus delapan puluh enam koma Sembilan empat) gram;
- Kode B2 sebanyak 100 (seratus ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga nol) gram;
- Kode B3 sebanyak 100 (seratus ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 38,10 (tiga puluh delapan koma satu nol) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 37,39 (tiga puluh tujuh koma tiga sembilan) gram;
- Kode B4 sebanyak 100 (seratus ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 38,13 (tiga puluh delapan koma satu tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 37,33 (tiga puluh tujuh koma tiga tiga) gram;
- Kode B5 sebanyak 100 (seratus ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 38,37 (tiga puluh delapan koma tiga tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 37,60 (tiga puluh tujuh koma enam nol) gram;
- Kode B6 sebanyak 100 (seratus ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 38,49 (tiga puluh delapan koma empat sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 37,76 (tiga puluh tujuh koma tujuh enam) gram;
- Kode B7 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 189,85 (seratus delapan puluh sembilan koma delapan lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 187,37 (seratus delapan puluh tujuh koma tiga tujuh) gram;
- Kode B8 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan berat bruto keseluruhan 189,16 (seratus delapan puluh sembilan koma satu enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 186,66 (seratus delapan puluh enam koma enam enam) gram;
- 1 (satu) buah tas slempang Merk LEVIS warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam bertuliskan NIAGA Fashion Outlet;
- 1 (satu) buah HP android Merk Oppo warna hitam dengan case warna biru hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081238115996;
- 1 (satu) buah HP android Merk Samsung warna biru yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081238115990;
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk Acis warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu atau yang biasa disebut bong yang terbuat dari botol You c1000;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah pipet plastic warna putih yang ujungnya diruncingkan atau biasa disebut sekop;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) buah sendok plastic warna putih;
- 1 (satu) bendel plastic klip transparan merk C-tik;
- 1 (satu) bendel plastic klip transparan merk NASIONAL;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp36.500.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0095 0919 3485;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama ALFAN SURI dengan nomor rekening 2320421651;
- 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 301,28 (tiga ratus satu koma dua delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 297,46 (dua ratus Sembilan puluh tujuh koma empat enam) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 100,14 (seratus koma satu empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 99,24 (sembilan puluh Sembilan koma dua empat) gram;
- Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 100,15 (seratus koma satu lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 99,08 (Sembilan puluh Sembilan koma nol delapan) gram;
- Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 100,99 (seratus koma sembilan puluh sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat 99,14 (sembilan puluh sembilan koma satu empat) gram;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna abu Nopol DR 4322 BE atas nama AHMAD MUHARAL beserta STNK;
- 1 (satu) buah HP android Merk Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081943614718;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan nomor 6032 9805 0530 0790;
- 1 (satu) buah tas kresek warna kuning dengan tulisan Toko Sepatu Sukses;
- Penggeledahan terhadap terdakwa ADI SATRIA MALIK ALS. SATRIA BIN TASRIPIN ditemukan barang bukti berupa :
- dalam jok sepeda motor Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol DR 3506 CQ ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam Merah berisi ;
- 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 0,56 (nol koma lima enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis MDMA atau yang biasa disebut Ekstasi / Inexdengan berat bruto keseluruhan 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 2 (dua) buah plastic klip bening bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah cutton bud;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 519/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Penggeledahan terhadap saksi ALFAN SURI ALS ALFAN BIN MUSLEH ditemukan barang bukti di kamar lantai 1 dan lanti 2 sebagai berikut ; 3. Penggeledahan terhadap saksi MUHARAR ALS HARAR BIN HARSONO ditemukan barang bukti berupa : a. 2 (dua) buah plastic klip bening kosong ditemukan dalam saku celana; dipergunakan dalam perkara ALFANSURI ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 519/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Statistik3634