Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Psb |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nadia Sekar Wigati |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Arif Hidayatullah Pgl Ari Alias Nobo Bin Sari Budi dan Terdakwa II Mauludi Rahman Pgl Maulud Alias Muluik Bin Zulman Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I Arif Hidayatullah Pgl Ari Alias Nobo Bin Sari Budi dan Terdakwa II Mauludi Rahman Pgl Maulud Alias Muluik Bin Zulman Umar oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa I Arif Hidayatullah Pgl Ari Alias Nobo Bin Sari Budi dan Terdakwa II Mauludi Rahman Pgl Maulud Alias Muluik Bin Zulman Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arif Hidayatullah Pgl Ari Alias Nobo Bin Sari Budi dan Terdakwa II Mauludi Rahman Pgl Maulud Alias Muluik Bin Zulman Umar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) unit Handphone android merek VIVO warna hitam;? 1 (satu) unit Hanphone merek Nokia warna biru;? 1 (satu) unit Hanphone merek INFINIX warna hitam;? 1 (satu) unit Hanphone merek VIVO warna gold soft case hitam;Dirampas untuk Negara? 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah No. Pol BA 1174 OH;? 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna merah No. Pol BA 1174 OH;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui saksi EKI NOFPENDRA8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2023/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2023/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2023/PN Psb
Statistik2912