Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 126 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi M. FAISAL REZA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst tanggal 21 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 2 Maret 2023; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi hak PHK kepada Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya total berjumlah Rp456.659.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Penggugat (Termohon Kasasi) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 126_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 126 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik245120