- Menyatan Terdakwa 1.Rendi Hilmawan Alias Ahoy Bin Dede Hilal, Terdakwa 2.Akbar Alias Abay Bin Alm.Ucep Samsudin, dan Terdakwa 3.Dimas Sulistian Alias Dimas Bin Hoerudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata pemukul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Hitam Nopol : F-5330-TAC Noka : MH1JM8116MK592037 Nosin : JM81E1593974;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol F 4676 OI, Noka: MH1JFZ133KK007204, Nosin: JFZ1E30005013, STNK atas nama Misna;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam No.pol tidak ada, Noka: MH328D20BAJ219418, Nosin: P128D1219545;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berukuran sekitar 40 Cm;
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Skb |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2023/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati, Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa 1 Rendi Hilmawan Als Ahoy; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.2 Akbar Als Abay; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2023/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2023/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2023/PN Skb
Kasasi : 571 K/Pid/2024
Banding : 451/PID/2023/PT BDG
Statistik4125