- MENYATAKAN TERDAKWA PUTU SUMARJAYA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIVE PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP350.000.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP3.412.200.000,00 (TIGA MILYAR EMPAT RATUS DUA BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN PEMBUKAAN BLOKIR TERHADAP REKENING BANK MANDIRI NOMOR REKENING: 1360000291002 MILIK TERDAKWA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan Terdakwa PUTU SUMARJAYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, sebagaimana Dakwaan Alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.412.200.000,00 (tiga milyar empat ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan pembukaan blokir terhadap rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1360000291002 milik Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT SEMARANG Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Supraja |
Panitera | Kristiawan Saptobudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERSEBUT; A. SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN LUAS 292 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA) M2 NIB 11010604.07417 SESUAI SURAT UKUR NOMOR: 01276/PEDALANGAN/2022 LEMBAR: 46.073-13-6-2 KOTAK AI JL. SUROYUDAN RT 05 RW 03, BESERTA 1 (SATU) BUNDEL ASLI SERTIFIKAT (TANDA BUKTI HAK) KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO.05826 (DAFTAR BARANG BUKTI NOMOR 799); B. 1 (SATU) BUNDEL ASLI AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DR. HJ. WIEKE DEWI SURYANDARI, S.H., SP.N. NOMOR: 191/2023 ATAS SEBIDANG TANAH SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TANGGAL 06 JULI 2022 NOMOR: 01276/PEDALANGAN/2022 SELUAS 292 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA) M2 DENGAN NIB 11010604.07417 (DAFTAR BARANG BUKTI NOMOR 800); C. UANG SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) (DAFTAR BARANG BUKTI NOMOR 929); D. 1 (SATU) BUAH SEPEDA MERK CANNONDALE WARNA HITAM UNGU (DAFTAR BARANG BUKTI NOMOR 1179); TERSEBUT A S/D D DIRAMPAS UNTUK NEGARA, DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERDAKWA PUTU SUMARJAYA. E. BARANG DAN SURAT SEBAGAIMANA YANG TERINCI DALAM DAFTAR BARANG BUKTI DI BAWAH INI DI TETAPKAN SEBAGAIMANA YANG TERTULIS DI DALAM DAFTAR BARANG BUKTI TERSEBUT, YAITU: NO. BB URAIAN BARANG BUKTI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut; a. Satu bidang tanah pekarangan dengan luas 292 (dua ratus sembilan puluh dua) m2 NIB 11010604.07417 sesuai Surat Ukur Nomor: 01276/Pedalangan/2022 lembar: 46.073-13-6-2 Kotak AI Jl. Suroyudan RT 05 RW 03, beserta 1 (satu) bundel Asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.05826 (daftar barang bukti nomor 799); b. 1 (satu) bundel Asli Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Hj. WIEKE DEWI SURYANDARI, S.H., Sp.N. Nomor: 191/2023 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 06 juli 2022 Nomor: 01276/Pedalangan/2022 seluas 292 (dua ratus sembilan puluh dua) M2 dengan NIB 11010604.07417 (daftar barang bukti nomor 800); c. Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (daftar barang bukti nomor 929); d. 1 (satu) buah sepeda merk CANNONDALE warna hitam ungu (daftar barang bukti nomor 1179); Tersebut a s/d d dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Putu Sumarjaya. e. Barang dan surat sebagaimana yang terinci dalam daftar barang bukti di bawah ini di tetapkan sebagaimana yang tertulis di dalam daftar barang bukti tersebut, yaitu: No. BB URAIAN BARANG BUKTI 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada