Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 3/B/TF/2024/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 3/B/TF/2024/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Sumartanto, Edi Firmansyah |
Panitera | Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 25/G/TF/2023/PTUN.SMD TANGGAL 15 DESEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding dari Para Pembanding/Semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 25/G/TF/2023/PTUN.SMD tanggal 15 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Para Pembanding/Semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/B/TF/2024/PT.TUN.BJM.zip
- Download PDF
- 3/B/TF/2024/PT.TUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/TUN/TF/2024
Banding : 3/B/TF/2024/PT.TUN.BJM
Statistik9782