- Menyatakan Terdakwa DONNY GUSTAF MUSTAMU alias DONY Bin FREDERICK OBETH JAN MUSTAMU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) potong pipet warna hitam berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2902 (nol koma dua sembilan nol dua) gram (sisa hasil laboratorium berat netto seluruhnya 0,2186 (nol koma dua satu delapan enam gram);
- 1 (satu) tempat kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) sachet ukuran besar berisi 41 (empat puluh satu) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya berisi 9 (Sembilan) sachet kosong bekas pakai ukuran kecil;
- 1 (satu) kotak warna hitam didalamnya terdapat:
- 6 (enam) korek api gas;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang terdapat angka 120;
- 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris warna merah;
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris warna ungu;
- 1 (satu) potongan pipet bening bergaris warna biru;
- 1 (satu) potongan pipet warna kuning;
- 1 (satu) alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite yang bagian penutupnya telah dipasangkan pipet dan pireks kaca;
- 1 (satu) alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang bagian penutupnya telah dipasangkan pipet dan pireks kaca adalah alat yang ia gunakan untuk menggunakan sabu;
- 1 (satu) handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor sim card 082233012924;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan warna hitam nomor polisi DT5732FD dengan nomor mesin E470-ID807015 dan dengan nomor rangka MH8BE4DUAEJ356412;
Putusan PN RAHA Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa, S.pd. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Stiadi, Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik4528