- Menyatakan Terdakwa LAODE SYUWITO, S.Pi. Alias KEBRA Bin LAODE FATAHU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan rokok marlboro berwarna merah didalamnya terdapat 5 (lima) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat netto 1,6146 (satu koma enam satu empat enam) gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) sachet kosong ukuran kecil;
- 4 (empat) potongan pipet bening bergaris warna hijau;
- 1 (satu) pireks kaca;
- 2 (dua) sendok yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan constant;
- 105 (seratus lima) pipet bening bergaris warna hijau;
- 1 (satu) penutup botol warna biru yang telah dipasangkan pipet;
- 1 (satu) unit handphone Samsung A03 warna hitam nomor sim card 0813-5590-0235;
Putusan PN RAHA Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik4224