- Menyatakan terdakwa Rajib Bin Aripuddinterbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta bersama-samatanpa hak menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 4 (empat) buah plastik warna hitam yang di lilit lakban warna coklat;;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor registrasi DP 8640 GK;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama JAFFAR;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna abu-abu bersama simcard dengan nomor 085342116706.
Putusan PN MASAMBA Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Msb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2024/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrian Kristyanto Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlingga Wardhana, Hakim Anggota Yurizal Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2024/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2024/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2024/PN Msb
Statistik5513