- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 583/PID.SUS/ 2023/PN STB TANGGAL 18 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS SALAM GINTING TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) BUNGKUS KEMASAN TEH MEREK QING SHAN WARNA HIJAU BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 4000 GR (EMPAT RIBU GRAM) DENGAN RINCIAN :
- 1 (SATU) BUNGKUS KEMASAN TEH MEREK QING SHAN WARNA HIJAU BEISIKAN KRISAL PUTIH DI DUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 1000GR (SERIBU GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KEMASAN TEH MEREK QING SHAN WARNA HIJAU BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 1000 GR (SERIBU GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KEMASAN TEH MEREK QING SHAN WARNA HIJAU BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 1000GR (SERIBU GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KEMASAN TEH MEREK QING SHAN WARNA HIJAU BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 1000GR (SERIBU GRAM); (DALAM PENETAPAN M. SULAIMAN ALS ISU, DKK);
- 1 (SATU) PAKET PLASTIC KLIP BERISIKAN KRISTAL PUTIH DI DUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN 0,82 GR (NOL KOMA DELAPAN DUA GRAM);
- 1 (SATU) HP ANDROID MERK SAMSUNG WARNA HITAM TIPE GALAXY A51 IMEI 353682110943550 NO PANGGILAN 082162610721; (DALAM PENETAPAN AGUS SALAM GINTING);
- 1 (SATU) HP ANDROID MERK SAMSUNG WARNA HITAM TIPE GALAXY S8+ IMEI 354359086093269;
- 1 (SATU) BUAH HP NOKIA WARNA HITAM TIPE 105 IMEI 1 3558055095221258 NO PANGGILAN 0823703324162 IMEI 2 355805095321256 NO PANGGILAN 082177649603;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL MEREK ADIDAS WARNA ABU-ABU. (DALAM PENETAPAN M. SULAIMAN ALS ISU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 583/Pid.Sus/ 2023/PN Stb tanggal 18 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Agus Salam Ginting tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat total 4000 gr (empat ribu gram) dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau beisikan krisal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram);
- 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gr (seribu gram);
- 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram);
- 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram); (dalam penetapan M. SULAIMAN Als ISU, DKK);
- 1 (satu) paket plastic klip berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan 0,82 gr (nol koma delapan dua gram);
- 1 (satu) hp android merk Samsung warna hitam tipe galaxy A51 imei 353682110943550 no Panggilan 082162610721; (dalam penetapan AGUS SALAM GINTING);
- 1 (satu) hp android merk Samsung warna hitam tipe Galaxy S8+ imei 354359086093269;
- 1 (satu) buah hp nokia warna hitam tipe 105 Imei 1 3558055095221258 No panggilan 0823703324162 imei 2 355805095321256 No panggilan 082177649603;
- 1 (satu) buah tas ransel merek adidas warna abu-abu. (dalam penetapan M. SULAIMAN Als ISU;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 283/PID.SUS/2024/PT MDN |
|
Nomor | 283/PID.SUS/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Brabdul Azis, Agus Rusianto |
Panitera | Pasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA M. SULAIMAN ALIAS ISU. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. Sulaiman Alias Isu. |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/PID.SUS/2024/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 283/PID.SUS/2024/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4360 K/Pid.Sus/2024
Banding : 283/PID.SUS/2024/PT MDN
Statistik2813