- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat atau martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (bulan) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit HP merk Samsung A11 berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah rekaman audio;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna pink Fanta
- 1 (Satu) Lembar jilbab persegi empat berwarna peach dengan motif kembang dengan kombinasi warna ungu, putih, dan coklat;
- 1 (Satu) Lembar celana Panjang berwarna pink;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 130/Pid.B/2023/PN Rah |
|
Nomor | 130/Pid.B/2023/PN Rah |
Para Pihak | Penuntut Umum: 1.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H 2.YULIATININGSIH, S.H. Terdakwa: drg. SYAFRUDDIN, M.KM alias Dokter UDIN bin LAM BARALI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa, S.pd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa Ode Siti Isnadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2023/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2023/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2023/PN Rah
Statistik3618