Putusan PN RAHA Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Irun Bin La Riu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening sabu, dengan berat netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram;? 1 (satu) buah tas ransel warna Hitam kombinasi Coklat didalamnya terdapat: 1 (satu) sachet kecil didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,9245 (nol koma nol sembilan dua empat lima) gram; Dimusnahkan;? 1 (satu) Unit Motor Motor Honda CRF warna hitam kombinasi warna merah tanpa Nomor Polisi dengan nomor mesin KD11E 1402278 dan nomor rangka MH1KD1119PK403106 Dikembalikan kepada ETRIANI melalui Terdakwa;? 1 (satu) Unit Handphone Merk POCOPHONE warna biru dengan Nomor Sim Card 0877-6103-9857. Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik320