- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI, dan Tergugat Konvensi VIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Bersama Nomor 132/HR JLMT/XI/2023 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi III tertangal 1 November 2023, Perjanjian Bersama Nomor 128/HR JLMT/XII/2023 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi IV tertangal 12 Desember 2023, Perjanjian Bersama Nomor 136/HR JLMT/XII/2023 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi VII tertanggal tertangal 12 Desember 2023 dinyatakan Sah Demi Hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI dan Tergugat Konvensi VIII terhitung sejak tanggal 15 November 2023
- Menghukum Penggugat Konvensi membayar Hak-hak Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI dan Tergugat Konvensi VIII dengan perhitungan sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi V, Penggugat Rekonvensi VI dan Penggugat Rekonvensi VIII untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.880.000,00 (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Ramadhaniati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
(seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Statistik11659