- Menyatakan TerdakwaMuslim Alias Muslim Bin Adam tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu;
- Menyatakan TerdakwaMuslim Alias Muslim Bin Adam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sebilah parang berukuran panjang besi 35 cm, lebar besi 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) lembar hoodie warna putih lengan panjang;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar daster motif kota bergaris hitam dan biru langit;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau muda;
- 1 (satu) buah flashdisk merk KIOXIA warna putih kapasitas 16 (enam belas) GB yang berisi salinan rekaman elektronik;
Putusan PN MAJENE Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Mila Jumarlis, M.Kom Alias Mila Binti Juning; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Banding : 67/PID.SUS/2024/PT MAM
Statistik4722