- Menyatakan Terdakwa Rinto Lubis bin Sardion Lubis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa
- 1 (satu) Buku BPKB No. Q-09601937 Mobil jenis Toyota Rush Nomor polisi BM 1498 BX warna putih dengan nomor rangka MHFE2CJ2JEKO48825 dan nomor mesin 3S2DFB5255 Atas nama Sulardi,
- 1 (satu) Unit Mobil jenis Toyota Rush Nomor polisi BM 1498 BX warna putih dengan nomor rangka MHFE2CJ2JEKO48825 dan nomor mesin 3S2DFB5255,
- 1 (satu) STNK Mobil jenis Toyota Rush Nomor polisi BM 1498 BX warna putih dengan nomor rangka MHFE2CJ2JEKO48825 dan nomor mesin 3S2DFB5255 Atas nama Sulardi,
- 1 (satu) lembar kwintansi tanda terima dari Sdr M. Simatupang uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang menerima R. Lubis,
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI An. Sulardi dengan nomor rekening 701201023937533,
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI An. Saskia Manalu dengan nomor rekening 701201018600531,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 349/Pid.B/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 349/Pid.B/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Sulardi; terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.B/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 349/Pid.B/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1086 K/Pid/2024
Pertama : 349/Pid.B/2023/PN Rgt
Statistik9372