- Menyatakan Terdakwa HARIANTO, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HARIANTO, SH oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARIANTO, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIANTO, SH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) dan tahun 6 (Enam) bulan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
- Menyatakan Tanah seluas 14.450 M2 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dihitung sebagai Uang Pengganti;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PEKANBARU Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardison |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Anadi, M.k.n.br Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah SKT Nomor : 116/ SKT/ 2006, tanggal 01 Agustus 2006 atas nama NAZARUDIN. 2. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 27/ SPGR/ 2018, tanggal 17 April 2018 atas nama MUSLIMIN 3. 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 137/ SPGR/ 2018 tanggal 26 November 2018 atas nama HARIANTO. 4. 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 02/ SPGR/ 2022 tanggal 12 Januari 2022 atas nama ISKANDAR. 5. 6 (enam) lembar Foto Copy Legalisir Buku Registrasi Desa Pematang Duku. 6. 1 (satu) rangkap Foto Copi Yang Di Legalisir Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 399/KPTS/VIII/2017, tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2017 ? 2023, tanggal 18 Agustus 2017 atas nama BADRUN ditanda tangani Bupati Bengkalis AMRIL MUKMININ. 7. 1 (satu) Lembar Kwitansi titipan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pesantren RT.004 RW.004 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dengan seluas 14.450 M2. Reg Nomor SPGR : 02/SPGR/2022, Bengkalis tanggal 12 Januari 2022, seharga Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 8. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di legalisir yaitu Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) No. Reg : 137/SPGR/2018 tanggal 26 November 2018 atas nama HARIANTO. 9. 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) No. Reg : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 atas nama HARIANTO 10. 1 (satu) Lembar Kwitansi titipan sementara pembelian sebidang tanah di Desa Pematang Duku Jalan Pesentraen dengan ukuran 170 X 85 M seharga Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Bengkalis, 21 Januari 2022. 11. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian sebidang tanah di Desa Pematang Duku dengan ukuran 170 X 85 M seharga Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Bengkalis, 22 Januari 2022. 12. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di legalisir yaitu Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) No. Reg : 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 atas nama MUSLIMIN. 13. 1 (satu) Rangkap Foto Copi Yang Di Legalisir Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 393/KPTS/VIII/2017, tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2017 ? 2023, tanggal 18 Agustus 2017 atas nama HARIANTO ditanda tangani Bupati Bengkalis AMRIL MUKMININ. 14. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 02/ SPGR/ 2022, tanggal 12 Januari 2022 atas nama ISKANDAR 15. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama HARIANTO yang menerangkan surat tanah yang asli hilang yaitu Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 16. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hilang atas nama HARIANTO dengan Nomor : 470/Pem/21/2021, Pematang Duku 17 Februari 2021 17. 1 (satu) lembar Kwitansi angsuran pembelian tanah di Pematang Duku atas nama MUSLIMIN ? HARIANTO sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), pada tanggal 07 Januari 2022 18. 1 (satu) lembar Kwitansi Uang Muka Pembelian Tanah Di Pematang Duku atas nama MUSLIMIN ? HARIANTO sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), pada tanggal 19 Januari 2022 19. 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Sebidang Tanah sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), pada tanggal 27 Maret 2021 20. 1 (satu) lembar Kwitansi Pelunasan Pembayaran Penjualan Tanah sejumlah Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), pada tanggal 27 Maret 2021. Dipergunakan untuk perkara atas nama Badrun; 7. Membebankan Biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 7.500.-(Tujuh ribu lima ratus Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/PID.SUS/2025
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Statistik8667