- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan penggugat Kurnia Yufita alias Natalie Kurnia Yufita dan tergugat Hingdranata Nikolay yang dilangsungkan di Gereja Katolik Keluarga Kudus Rawamangun pada tanggal 3 Mei 2003 dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta putus karena perceraian;
- Menetapkan Hak Asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Theresia Sashenka Nikolay, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta pada Tanggal 15 September 2003, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Kelahiran Nomor : 1730/ DISP /JB /2004 di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Margareth Kimberly Nikolay, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta pada Tanggal 15 Januari 2007 sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Kelahiran Nomor : 116/ U /JT /2007 di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur.
- Anastasia Kathleen Nikolay, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Jakarta pada Tanggal 1 September 2008 sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Kelahiran Nomor : 26329/ KLU/JP/2008 di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sutaji, Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Berada dibawah asuhan bersama antara Penggugat dan Tergugat dan tetap tinggal di rumah kediaman bersama Tergugat. 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugat dengan anak-anaknya sebesar Rp.40.000.000,00,- (Empat puluh juta rupiah) / bulan dengan ketentuan selama Penggugat belum menikah kembali; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim 1 (satu) helai salinan putusan perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta atau instansi terkait lainnya untuk dicatat dalam buku register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.332.800,00,- ( Tiga ratus ribu tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Statistik289