Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 231 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MARIA ANTONIA GOMEZ FERNANDEZ tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps, tanggal 20 Oktober 2023;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya 14.875 USD dibayarkan dalam bentuk rupiah dengan kurs tengah sesuai dengan ketentuan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat uang kepulangan ke Negara asal Penggugat sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 231_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 231 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps.
Statistik156102