- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk Sebagian ;
- Menyatakan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi mempunyai hak servitut atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara yaitu sebahagian dari tanah yang bersertifikat dengan nomor SHM Nomor : 4435 atas nama Rudi Alandes /TERGUGAT) dengan luas lebih kurang 2000 M2 dengan batas-batas berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rosmawar Makalam;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah 27 (dua puluh tujuh) unit rumah toko / ruko yang dibangun oleh Rosmawar Makalam ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi yang menutup Akses jalan objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah yang ada dalam SHM Nomor 4435 atas nama Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali tanah a quo agar dapat difungsikan kembali sesuai hak servituut yang melekat padanya yaitu untuk sebagai akses jalan dan fasilitas penunjang aktifitas komplek pertokon in casu;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKO Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Bko |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denihendra St Panduko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miryanto, Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konpensi Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara adalah merupakan tanah yang telah dibebani hak servituut yang dimiliki oleh penggugat dan para pemilik bangunan ruko yang ada di komplek pertokoan in casu; DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Menghukum Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetap sejumlah Rp 997.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2023/PN Bko
Statistik8243