Putusan PN KARAWANG Nomor 306/Pid.B-LH/2023/PN Kwg |
|
Nomor | 306/Pid.B-LH/2023/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hendra Kusuma Wardana, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Anthomi Kusairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Supriyono Alias Maning Bin Marjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan Dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar Gas yang bersubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 784 (Tujuh ratus delapan puluh empat) tabung gas Lpg 3 kg dalam keadaan tidak ber isi (kosong). 17 (Tujuh belas) tabung gas Lpg 3 kg dalam keadaan berisi. 50 (lima puluh) tabung gas Lpg 50 kg dalam keadaan tidak berisi (kosong). 29 (dua puluh Sembilan) tabung gas Lpg 50 Kg yang masih berisi. 2 (dua) tabung gas Lpg 12 Kg dalam keadaan tidak ber isi (kosong). 42 (empat puluh dua) tabung gas Lpg 12 kg dalam keadaan berisi. 16 (enam belas) tabung gas Lpg 5,5 kg dalam keadaan tidak berisi (kosong). 72 (tujuh puluh dua) buah selang regulator modifikasi. 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu GrandMax Nopol : T 8332 KJ , warna hitam berserta dengan kuncinya.Dirampas untuk negara; 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Isuzu Traga Nopol T 8572 HJ, Warna putih berserta dengan kuncinyaDikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Karawang; 3 (tiga) buah timbanganDirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B-LH/2023/PN Kwg
Banding : 432/PID.B-LH/2023/PT BDG
Statistik1280