Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Peradilan Anak/ABH |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiyono |
Panitera | Asih Muhsiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan ABH Pelaku Rufio Chanata Alias Fio Bin Ikhsan Nur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap ABH Pelaku Rufio Chanata Alias Fio Bin Ikhsan Nur Rahman dengan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Cipayung Jakarta Timur;Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama ABH Pelaku berada dalam tahanan ;Menetapkan ABH Pelaku tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus aluminium foil yang berisi Narkotika jenis Ganja (dengan berat brutto 979 gram atau berat netto 773,1500 gram),1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor telepon 083111080666, nomor imei slot 1: 865255031310075, nomor imei slot 2: 865255031310067;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada ABH Pelaku untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM
Banding : 2/PID.SUS-ANAK/2024/PT.DKI
Statistik6035