- Menyatakan Terdakwa Herman Bin Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1721 gram (sisa setelah pemeriksaan Laboratorium dengan berat 0,1518 gram);
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Konser warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah dengan nomor IMEI 1 : 862326044599112 dan IMEI 2 : 862326044599104, berisi 1 (satu) buah simcard dengan nomor 6281268590595 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083134845469;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 353724074364421 dengan nomor simcard telkomsel 6282334327687;
- 1 (satu) unit mobil merk Datsun Go warna abu-abu dengan nomor Polisi DC 1022 XB
Putusan PN POLEWALI Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Pol |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2024/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Resti Dewanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Hakim Anggota Fachrianto Hanief |
Panitera | Panitera Pengganti Muliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2024/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2024/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2024/PN Pol
Statistik156