- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa: Tanah Perumahan Seluas 450 M2, terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat yang di duduki HJ. Sumrah;
- Sebelah Timur : Rumah Benny/Merna;
- Sebelah Selatan: Jalan Poros Polewali-Makassar/Saluran Air,
- Sebelah Barat : Jalan Todilaling/Saluran Air,
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat menguasai obyek sengketa berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tertanggal 01.06.1995 antara H. Damarang selaku penjual dengan H. Baharuddin Beddu Mangga selaku pembeli, padahal H. Damarang membeli obyek sengketa dari Pabukkari berdasarkan akta jual beli tertanggal 07.07.1994, dimana Pabukkari atau siapa saja mendapat hak darinya dihukum untuk mengembalikan obyek sengketa kepada pihak Penggugat, dan tindakan Para Tergugat mempertahankan sertifikat hak milik nomor: 62 dan nomor 63 tahun 1995 sementara sertifikat dimaksud telah dilekati status sebagai bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor: 338/PDT/1998/PDT.UJ.PDG (15.10.1998) dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 2236 K/PDT/1999 (30.11.2000), serta tindakan Para Tergugat mendirikan bangunan diatas obyek sengketa tanpa setahu dan tanpa seizin Penggugat adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa akta jual beli masing-masing tertanggal 07.07.1994 dan 01.06.1995 yang dibuat oleh PPAT, sertifikat hak milik nomor: 62 dan 63 tahun 1995 maupun bukti kepemilikan/bukti-bukti lainnya yang dibuat/terbit diatas obyek sengketa adalah tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapat hak darinya untuk membongkar bangunan yang berdiri/didirikan diatas obyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.557.500,00 (lsatu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 63/Pdt.G/2023/PN Pol |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah milik Alm. Panre Tera yang menjadi bagian Alm. H. Muh. Ali D, yang berhak diwarisi oleh Penggugat selaku ahli waris/anak kandungnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2023/PN Pol
Statistik3120