- Menyatakan Terdakwa Bambang Sugianto bin Sucipto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0678 gram (sisa laboratorium netto 0,0528 gram);
- 1 (satu) saset plastik klip berisi 2 saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1132 gram (sisa laboratorium netto 0,0832 gram);
- 1 (satu) buah simcard merk three dengan nomor 089530747736;
- 1 (satu) buah unit HP Android merk Oppo warna silver dengan nomor IMEI1 8666530911030 dan IMEI2 866653050911022 yang berisi 1(satu) buah simcard 085396998305;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) unit hp Android merk Vivo warna biru hitam;
Putusan PN POLEWALI Nomor 238/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Ridho Bagas Sucipto Bin M. Witir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2023/PN Pol
Statistik2215