- Menyatakan Terdakwa Ishak Siregar alias Gabe tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ishak Siregar alias Gabe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram .
- 1 (satu) unit Hp merek Vivo
- Uang tunai Sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Sbh |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2023/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaldy Dharmawan Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Elyadi Ananta Karokaro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4886 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 84/Pid.Sus/2023/PN Sbh
Statistik3819