Putusan PN KABANJAHE Nomor 95/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasri |
Hakim Anggota | Sanjaya Sembiring, Immanuel M.p Sirait |
Panitera | Rahli Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan dalam hukum, Bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Alm. Rokan Sijabat ;3. Menetapkan : - Tarmin Br. Sijabat- Saksi Sijabat- Mardat Sijabat- Pengki Sijabat (Penggugat)- Jamu Tonni SijabatMerupakan Anak-anak dan para Ahli waris yang sah dari Alm. Rokan Sijabat4. Menyatakan dalam hukum bahwa : - Sebidang tanah perladangan Seluas lebih kurang 26.000 M2, yang Lazim disebut Perladang Pane bolak, terletak di Desa Pangambatan kecamatan Merek Kabupaten Karo yang memiliki Batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : dengan tanah milik Saman Munthe dan Ismael SijabatSebelah Timur : dengan JurangSebelah Selatan : dengan Jalan Raya ke Gajah BobokSebelah Barat : dengan Jalan Raya ke Gajah Bobok- Sebidang tanah perladangan Seluas lebih kurang 5.000 M2, yang Lazim disebut Perladang Partubbukan, terletak di Desa Pangambatan kec. Merek Kab. Karo yang memiliki Batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : dengan Kuburan KeluargaSebelah Timur : dengan tanah milik Ismael SijabatSebelah Selatan : dengan Jalan ke Gajah BobokSebelah Barat : dengan Jalan Setapak / Janimbang GirsangAdalah harta Peninggalan Alm. Rokan Sijabat dan harus di kembalikan ke dalam Bundel warisan Alm. Rokan Sijabat Melalui Penggugat.5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk Menyerahkan tanah objek perkara kepada Ahli waris Alm. Rokan Sijabat melalui Penggugat dalam keadaan Kosong dan bebas; 6. Menyatakan dalam hukum bahwa segala perikatan, pengalihan hak atas objek perkara yang diperbuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat kepada pihak manapun dinyatakan Tidak Sah serta Tidak Berkekuatan Hukum;7. Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut segala surat yang telah dikeluarkan atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp12.790.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik1070