- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKENGON NOMOR 190 /PID.SUS/2023/PN TKN TANGGAL 15 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA IQBAL ALIAS ANTON BIN JALIMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IQBAL ALIAS ANTON BIN JALIMAN KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN BESAR YANG BERISIKAN 7 (TUJUH) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DAN 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN BESAR YANG BERISIKAN 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN BRUTTO 11,88 (SEBELAS KOMA DELAPAN PULUH DELAPAN) GRAM;
- 21 (DUA PULUH SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN BESAR DAN KECIL BEKAS SISA NARKOTIKA JENIS SABU;
- 30 (TIGA PULUH) LEMBAR PLASTIK KLIP BENING DALAM KEADAAN KOSONG;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS SLIP PENGIRIMAN BANK ACEH;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK INFINIX WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA SILVER;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK SABU YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIK;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BSI A.N. IQBAL DENGAN NOMOR REKENING 7231511948;
- 1 (SATU) LEMBAR ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) BANK BSI;
- TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK BEAT WARNA HITAM, NOMOR MESIN JFZ1E1059072, NOMOR RANGKA MH1JFZ116GK051333, TANPA PLAT NOMOR;
- DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 190 /Pid.Sus/2023/PN Tkn tanggal 15 Januari 2024 yang dimintakan Banding tersebut sekedar kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa IQBAL alias ANTON BIN JALIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IQBAL alias ANTON BIN JALIMAN karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 11,88 (sebelas koma delapan puluh delapan) gram;
- 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip bening berukuran besar dan kecil bekas sisa narkotika jenis sabu;
- 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) lembar kertas slip pengiriman Bank Aceh;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah buku tabungan BSI a.n. Iqbal dengan nomor rekening 7231511948;
- 1 (satu) lembar Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BSI;
- tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam, nomor mesin JFZ1E1059072, nomor rangka MH1JFZ116GK051333, tanpa plat nomor;
- dirampas untuk negara;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 74/PID.SUS/2024/PT BNA |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2024/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brh. Supriadi |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2024/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2024/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4205 K/Pid.Sus/2024
Banding : 74/PID.SUS/2024/PT BNA
Statistik159