Putusan PA MALANG Nomor 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG |
|
Nomor | 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Ita Aini, M.hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Masnukha, Br Hakim Anggota Wanjofrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Muti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan H.R. Imam Amudjo Aenny Karman telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 1997; 3. Menyatakan Hj. Suwarsih telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2011; 4. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.R. Imam Amudjo Aenny Karman dan Hj. Suwarsih, adalah: - Ariyo Prasetiyo Wargono bin H.R. Imam Amudjo Aenny Karman, dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki (......); -Hj. Rahayu Sulistio Wardani binti H.R. Imam Amudjo Aenny Karman, dalam kedudukannya sebagai anak perempuan (.....); 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang harta H.R. Imam Amudjo Aenny Karman (alm) dan istrinya Hj. Suwarsih (alm) berupa sebidang tanah berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah dengan SHM No. 3247 atas nama Insinyur Ariyo Prasetiyo Wargono yang terletak di Jalan Danau Toba E9/16, RT010 RW011, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: -Sebelah Utara : Jalan Raya -Sebelah Timur : Jalan Raya -Sebelah Selatan : Rumah Hj.Rahayu Sulistio Wardani -Sebelah Barat : Ruko BOOM 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang pada tanggal 26 Januari 2024 terhadap objek sengketa berupa satu bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Danau Toba E9/16, RT010 RW011, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur dengan SHM No. 3247, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Jalan Raya -Sebelah Timur : Jalan Raya -Sebelah Selatan : Rumah Hj.Rahayu Sulistio Wardani -Sebelah Barat : Ruko BOOM 7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Malang untuk mengangkat sita terhadap objek sengketa pada diktum angka 6; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.710.000,00 (lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1877/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik2411