Putusan PTUN AMBON Nomor 33/G/2023/PTUN.ABN |
|
Nomor | 33/G/2023/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Dita Dwi Arisandi, Margaretha Torimtubun |
Panitera | Pieter P. Resimanuk, S. Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : PENUNDAAN : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN BUPATI MALUKU TENGAH NOMOR : 141-333 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI TULEHU KECAMATAN SALAHUTU, TANGGAL 15 MARET 2023, ATAS NAMA URIAN OHORELLA; 2. MEWAJIBKAN TERGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSANAAN KEPUTUSAN BUPATI MALUKU TENGAH NOMOR : 141-333 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI TULEHU KECAMATAN SALAHUTU, TANGGAL 15 MARET 2023, ATAS NAMA URIAN OHORELLA SELAMA PEMERIKSAAN PERKARA INI SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP. EKSEPSI : - MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA; POKOK SENGKETA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN BUPATI MALUKU TENGAH NOMOR : 141-333 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI TULEHU KECAMATAN SALAHUTU, TANGGAL 15 MARET 2023, ATAS NAMA URIAN OHORELLA; 3. MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN BUPATI MALUKU TENGAH NOMOR : 141-333 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI TULEHU KECAMATAN SALAHUTU, TANGGAL 15 MARET 2023, ATAS NAMA URIAN OHORELLA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI SECARA BERSAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP 450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). DEMIKIAN DIPUTUS DALAM MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TAT |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/G/2023/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 33/G/2023/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 87 PK/TUN/2024
Pertama : 33/G/2023/PTUN.ABN
Statistik12090