Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 151/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 151/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Irhamto |
Hakim Anggota | Hujja Tulhaq, M.hbrirna |
Panitera | Rahma Kurnia Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT : 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NOMOR : 27/G/2023/PTUN.BL, TANGGAL 16 NOVEMBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENYATAKAN MENOLAK SELURUH EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING II/ SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING/ PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA. 2. MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK (SERTIPIKAT PENGGANTI) NOMOR : 08 DESA SABAH BALAU, TANGGAL PENERBITAN 21 OKTOBER 2016, SURAT UKUR NOMOR: 2301/SABAH BALAU/1993, TANGGAL 27 DESEMBER 1993, LUAS 6.340 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK TERAKHIR JOHAN ANGGA KUSUMA YANG DITERBITKAN OLEH TERBANDING I/ SEMULA TERGUGAT; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING I/ SEMULA TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK (SERTIPIKAT PENGGANTI) NOMOR : 08 DESA SABAH BALAU. TANGGAL PENERBITAN 21 OKTOBER 2016, SURAT UKUR NOMOR 2301/SABAH BALAU/1993, LUAS 6.340 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK TERAKHIR JOHAN ANGGA KUSUMA; 4. MENGHUKUM TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING II/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Semula Para Penggugat : 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 27/G/2023/PTUN.BL, tanggal 16 November 2023, yang dimohonkan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menyatakan menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding II/ Semula Tergugat II Intervensi; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/ Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik (Sertipikat Pengganti) Nomor : 08 Desa Sabah Balau, tanggal penerbitan 21 Oktober 2016, Surat Ukur Nomor: 2301/Sabah Balau/1993, tanggal 27 Desember 1993, luas 6.340 M2 atas nama Pemegang Hak terakhir Johan Angga Kusuma yang diterbitkan oleh Terbanding I/ Semula Tergugat; 3. Memerintahkan kepada Terbanding I/ Semula Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik (Sertipikat Pengganti) Nomor : 08 Desa Sabah Balau. tanggal penerbitan 21 Oktober 2016, Surat Ukur Nomor 2301/Sabah Balau/1993, luas 6.340 M2 atas nama Pemegang Hak terakhir Johan Angga Kusuma; 4. Menghukum Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding II/Semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/B/2023/PT.TUN.PLG.zip
- Download PDF
- 151/B/2023/PT.TUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 398 K/TUN/2024
Banding : 151/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik9773