- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ARIANDIKA ALIAS DIKA BIN SURDIANTO TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 182/ PID.B /2023 /PN CRP TANGGAL 17 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan bading dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Ariandika Alias Dika Bin Surdianto tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 182/ Pid.B /2023 /PN Crp Tanggal 17 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 21/PID/2024/PT BGL |
|
Nomor | 21/PID/2024/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Brsyahri Adamy, Mula Pangaribuan |
Panitera | Rizwan Manadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2024/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 21/PID/2024/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 772 K/Pid/2024
Banding : 21/PID/2024/ PT BGL
Statistik4066