- Menyatakan Terdakwa M. Angga Saputra alias Pendek bin Sarko, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa M. Angga Saputra alias Pendek bin Sarko oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa M. Angga Saputra alias Pendek bin Sarko tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Angga Saputra alias Pendek bin Sarko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan DAN Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Paket STNK narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastic klip transparan yang dililit solasi warna coklat dengan berat bruto + 1.00 gram (sisa pemeriksaan: 0,23163 gram);
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam signature;
- 1 (satu) handphone merek Oppo warna putih dengan nomor sim card terpasang 081542300431, No IMEI 1 : 860169043537655, No IMEI 2 : 860169043537684;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 256/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taofik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Setyawan, Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik2717