- Menyatakan Terdakwa HERLINA Alias VOVO Binti TATAU R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas tahun) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple jenis IPHONE 11 Pro Max 256 GB warna gold beserta kotak ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple jenis IPHONE 11 Pro Max 256 GB warna hijau beserta kotak ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas yang bertuliskan Toko Mas Karya Murni;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas yang bertuliskan Toko Mas Melati;
- 2 (dua) buah cincin emas;
- 1 (satu) buah palu bertuliskan camel 250G warna orange hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam merk Agree warna biru;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) utas tali jenis nilon warna biru dengan ukuran 122 cm (seratus dua puluh dua centimeter);
- 1 (satu) utas tali jenis nilon warna biru dengan ukuran 15 cm (lima belas centimeter);
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone POCO M4 Pro warna power black beserta Kotak;
- 1 (satu) buah handphone VIVO Y 35 warna agate black beserta casing;
- 1 (satu) buah handphone Itel it2173 warna deep blue beserta kotak;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Grand New Tahun 2016 warna Merah Metalik dengan Nomor Polisi KH 1747 AO;
- 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota Avanza Grand New Tahun 2016 warna merah metalik dengan Nomor Polisi KH 1747 AO Nomor Rangka MHKM5EA3JGK006670, Nomor Mesin 1NRF087194 atas nama Agung Setiawan;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 208/Pid.B/2023/PN Klk |
|
Nomor | 208/Pid.B/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Ahli Waris dari sdr. LODOY TAMUS (alm) melalui Saksi NOFRIYANTI, S.Pd Als Mama Eca Binti Lodoy Tamus ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Najmi Farid Suroputro Bin Ponimin; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2023/PN Klk
Statistik6454