- Menyatakan Terdakwa I Arif Adi Purnomo Bin Supriyadi dan Terdakwa II Fonda Aprianto Bin Alm. Mulyono tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Arif Adi Purnomo Bin Supriyadi dan Terdakwa II Fonda Aprianto Bin Alm. Mulyono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Sebagai Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti yakni:
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Bnr |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2024/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Ismoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram; - 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.3 gram; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DUNHILL warna putih; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk GUDANG GARAM SIGNATURE warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman yang bertuliskan teh pucuk harum yang terpasang 2 (dua) sedotan warna putih pada tutup; - 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca bening; - 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman plastik bening; - 3 (tiga) buah pipet kaca; - 2 (dua) buah sedotan bening yang masing-masing ujungnya runcing; - 1 (satu) buah cotton bud warna putih; - 1 (satu) buah Hp warna Hijau merk OPPO F11; - 1 (satu) buah Hp warna biru merk VIVO Y15 S. Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2024/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2024/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Statistik4613