- Menyatakan Terdakwa SUDRAJAT FAJAR NUSANTARA SETYA als JAJA bin DWI SETYADI A.S tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan menerima Narkotika Golongan I:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4251 gram
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna krem nomor kartu sim 08567441662
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarno, Hakim Anggota Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Hadratulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 77/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik321