- MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK 1 (SATU) BAIN SUGHRA DARI TERGUGAT REKONVENSI (ANDHIKA PUTRA LUBIS BIN IDHAM PANDU LUBIS) TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI (HILDA NURULITA BINTI HIDAYAT);
- MENETAPKAN HAK PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA ANNISA ALIFAH NURACHMADANI, PEREMPUAN, UMUR KURANG LEBIH 6 (ENAM) TAHUN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK HADHANAH MEMBERI AKSES KEPADA ORANG TUA YANG TIDAK MEMEGANG HAK HADHANAH UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- Mengabulkan eksepsi Termohon
- Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak 1 (satu) ba?in sughra dari Tergugat Rekonvensi (Andhika Putra Lubis bin Idham Pandu Lubis) terhadap Penggugat Rekonvensi (Hilda Nurulita binti Hidayat);
- Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Annisa Alifah Nurachmadani, perempuan, umur kurang lebih 6 (enam) tahun kepada Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 41/Pdt.G/2024/PTA.JK |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2024/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ma |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3000/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 10 JANUARI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 JUMADILAKHIR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3000/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 10 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadilakhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2024/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2024/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2024/PTA.JK
Pertama : 3000/Pdt.G/2023/PA.JS
Statistik11362