- Menyatakan Terdakwa Raonel Als Oon Bin Anasman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan Jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam;
- 2 (dua) buah plastik klip sedang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru muda;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru;
- 42 (empat puluh dua) plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,30 (tujuh koma tiga puluh) gram dan berat bersih 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) bungkus / pack plastik klip berisi plastik klip kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Mrb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2024/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Retnowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvian Fikri Atami, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2024/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2024/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2024/PN Mrb
Statistik1810