- Menyatakan Terdakwa Sri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Candrawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi gadai 1 unit mobil dengan nopol DR1831KA dari Sdri Sri Candrawati kepada Sdri Putri Yeni Y.U sebesar Rp.48.000.000 di Manggalewa tanggal 11 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah buku Bank BRI dengan Nomor Rekening 464601016261537 atas nama M Gunawan;
- 1 (satu) lembar rekening koran dengan nama M Gunawan dan Rekening 464601016261537 periode tanggal 06 November 2019 sampai dengan 11 November 2019;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil merek Mazda warna hijau metalik dengan nopol DR1831KA, noka MM6DE10YIB0171001 dan nosin ZY760118 An Sudirman
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 unit mobil Mazda DR1831KA Dari Sdri M Jaharudin kepada Sdr H Taufikrahman senilai Rp.93.000.000 di Dompu tanggal 12 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr M Jaharudin berisikan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp.93.000.000 setelah mobil merek Mazda warna hijau metalik dengan nopol DR1831KA terjual dengan estimasi waktu paling lambat 2 minggu terhitung dibuatnya pernyataan di Bima tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) mobil merek Mazda warna hijau metalik dengan nomor polisi DR1831KA nomor rangka MM6DE10YIB0171011 dan nomor mesin ZY760118;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 152/Pid.B/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 152/Pid.B/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Rahmahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Br Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Putri Yeni Yardiana Utama; Dikembalikan kepada Saksi H. Taufiqurahman. |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2023/PN Dpu
Statistik4023