- Menyatakan Terdawa I. Dwi Santoso Bin Kusen, Terdakwa II. Khoirul Anam Alias Copet Bin Samanhudi (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ke satu Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dwi Santoso Bin Kusen, Terdakwa II. Khoirul Anam Alias Copet Bin Samanhudi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka Para Terdakwa bisa menggantinya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) plastik klip berisi Kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram dengan rincian :
- 4 (empat) plastik klip masing ? masing berisi Kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
- 3 (tiga) plastik klip masing ? masing berisi Kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 6 (enam) plastik klip masing ?masing berisi Kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 2 (dua) skrop dari sedotan plastik;
- 7 (tujuh) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi beserta simcard dan whatsapp dengan nomor 081559578749;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk INFINIX beserta simcard dengan nomor 089649914070;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol S-3485-ZA;
Putusan PN JOMBANG Nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjaya, Br Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Mansur Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Statistik3712