- Menyatakan Terdakwa PT MAM ENERGINDO yang diwakili oleh ALI AMRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT MAM ENERGINDO berupa pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00, (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan, Terpidana Korporasi PT MAM ENERGINDO tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menghukum Terdakwa PT MAM ENERGINDO dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT MAM ENERGINDO selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- BB 01 s/d BB 227 dikembalikan kepada yang berhak melalui RSUD Pasaman Barat
- BB 223 berupa uang sejumlah Rp.3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) diperguakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ALI MUNAR.
- BB 224 berupa uang sejumlah Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah), BB 225 berupa uang sejumlah Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan BB 228 berupa uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dipergunakan dalam penuntutan Tindak Pidana Korupsi ARPHAN HARAPAN SIREGAR Dkk.
- BB 228 (b,c,d) Dirampas Untuk Negara
- dan BB 229 s/d BB 235 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Kuswara, M.hbr Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Statistik1544