- Menyatakan Anak I. ABDULLAH TUASIKAL, Anak II. CITRA PRATAMA ISHARDITA alas TAMA, Anak III. HAIKAL als FATHIR, Anak IV. MUHAMMAD REVAL FERDIANSYAH als EMPAY, Anak V. PUTRA FIRSANDRA RAMADHAN, Anak VI. RAFI MATIN, Anak VII. RAFIQ HARIRI dan Anak VIII. RIFQI MATIN bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang, hingga mengakibatkan luka?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu;
- Mengenakan tindakan oleh karena itu kepada Para Anak tersebut berupa dikembalikan kepada orangtua/Wali masing-masing;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Para Anak segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju dinas Polri dengan nama AANG SURYANA;
- 1 (satu) potong celana panjang dinas Polri
- 1 (satu) karung yang berisi batu
- 1 (satu) potong baju warna hitam
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam
- 1 (satu) potong jaket bertuliskam NASSAU warna biru hijau
- 1 (satu) potong kaos warna hitam dengan gambar one piece
- 1 (satu) potong celana panjang merek NOMATTER EDITION
- 1 (satu) potong kaos warna kuning merek H&M
- 1 (satu) potong celana levis warna biru
- 1 (satu) potong kaos warna tosca
- 1 (satu) potong celana pendek boxer warna putih pudar
- 1 (satu) potong celana boxer warna merah
- 1 (satu) potong sweater warna hijau merek UNIONCO;
- 1 (satu) potong celana pendek boxser berwarna hitam bercorak putih
- 1 (satu) potong baju warna biru muda dan celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru
- 1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan KHAZET;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam
- 1 (satu) potong sweater warna merah merek VISION NOISIA;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam
- 1 (satu) potong kaos berwarna hitam bertuliskan RESISTANCE SYNDICATE;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna putih hitam hijau motif garis garis dan kotak kotak
- 1 (satu) buah sweater warna biru bertuliskan Champion;
- 1 (satu) potong celana training warna biru dongker;
- 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna ungu
- 1 (satu) potong sweater dengan gambar FORTNITE;
- 1 (satu) potong celana boxer berwarna merah
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Budi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain yaitu terdakwa ADITYA MAULANA, dkk; 5. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 4/PID.SUS-Anak/2024/PT.DKI
Statistik7443