- Menyatakan Terdakwa T. Mahyudin Arif Alias Arif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa T. Mahyudin Arif Alias Arif tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram dan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp585.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
| Nomor | 359/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
| Panitera | Panitera Pengganti Yelly Febdrianty |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 359/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1192 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 359/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik6234

