- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 175/PID.SUS/2023/PN PYA TANGGAL 17 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 175/Pid.Sus/2023/PN Pya tanggal 17 Januari 2024 Yang dimintakan Banding;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 12/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Hero Sujaya |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkowo, Brsiti Hamidah |
Panitera | Dewa Ketut Widhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3903 K/Pid.Sus/2024
Banding : 12/PID.SUS/2024/PT.MTR
Statistik4129