- Menolak Provisi Para Tergugat.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Para Penggugat sesuai dengan Perjanjian-perjanjian sebagai berikut;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 98 pada tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B15 dengan harga sebesar Rp 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 24 pada tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B20 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 262 pada tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 144 m2 yang terletak di kavling blok A38-A39 dengan harga sebesar Rp 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 106 pada tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B14 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 145 pada tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B13 dengan harga sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 09 pada tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B36 dengan harga sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 186 pada tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A20 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 177 pada tanggal 20 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B27 dengan harga sebesar Rp 65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 83 pada tanggal 12 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A8 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 145 pada tanggal 21 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah sebesar 72 m2 yang terletak di kavling blok A33 dengan harga sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 218 pada tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A25 dengan harga sebesar Rp 65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 152 pada tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A01 dengan harga sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yakni:
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 98 pada tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B15 dengan harga sebesar Rp 77.000.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 24 pada tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B20 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 262 pada tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 144 m2 yang terletak di kavling blok A38-A39 dengan harga sebesar Rp 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 106 pada tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B14 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 145 pada tanggal 16 November 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B13 dengan harga sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 09 pada tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B36 dengan harga sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 186 pada tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A20 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 177 pada tanggal 20 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok B27 dengan harga sebesar Rp 65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 83 pada tanggal 12 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A8 dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 145 pada tanggal 21 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah sebesar 72 m2 yang terletak di kavling blok A33 dengan harga sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 218 pada tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A25 dengan harga sebesar Rp 65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 152 pada tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat oleh Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.KN (in casu Turut Tergugat I) dengan isi jual beli tanah seluas 72 m2 yang terletak di kavling blok A01 dengan harga sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk meningkatkan secara administrasi status hukum kepemilikan tanah kira-kira 6.504 M2 (Enam Ribu Lima Ratus Empat Meter Persegi) yang berlokasi di Dusun Keling, Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi milik Para Penggugat dengan biaya ditanggung Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp7.502.000,00 (tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Sda |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwiana Kusumastanti, Hakim Anggota Heru Dinarto |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
0